logo
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tanda tangani peluncuran aplikasi MARI KECE
Kabar Ibu Kota

UPTD Puskesmas Perawatan Mekar Sari Meluncurkan Aplikasi Mari Kece

  • UPTD Puskesmas Perawatan Mekar Sari Meluncurkan Aplikasi Mari Kece

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - UPTD Puskesmas Perawatan Mekar Sari Kota Balikpapan meluncurkan Aplikasi inovasi Laporan Terduga dan Keluhan Covid-19. Aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai sarana komunikasi efektif masyarakat Kelurahan Mekar Sari dengan Puskesmas Mekar Sari dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.?
?
Aplikasi yang diberi nama Mekar Sari Kelurahan Cegah Covid (MARI KECE) ini merupakan Proyek Perubahan Kepala UPTD Puskesmas Mekar dr. Lily Anggraini, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membentuk Mekar Sari sebagai Kelurahan cegah Covid bersama lintas sektor dan stakeholder terkait.?
?
Acara launching proyek perubahan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr. Andi Sri Juliarti, Kepala Dinas Kominfo Bapak Sutadi, Lurah Mekar Sari, Tokoh Masyarakat, LSM dan undangan lainnya.?
?
Dr. lily Anggraini menjelaskan bahwa Aplikasi MARI KECE ini dapat memudahkan Puskesmas Mekar Sari dalam melakukan pelacakan kontak erat penderita Covid-19 melalui laporan warga yang menggunakan aplikasi ini. “Hal ini juga memudahkan Puskesmas Mekar Sari dalam memantau penderita Covid-19 yang sedang isolasi mandiri, serta dapat memberikan layanan konsultasi kesehatan lainnya,” katanya Minggu (22/11/2020).
?
Sementara itu, Wali Kota Rizal Effendi mengapresiasi Aplikasi MARI KECE ini. Beliau berharap dengan dilaunchingnya aplikasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap penularan Covid-19, dan disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.?
?
“Kunci penting dalam penanganan pandemi covid-19, selain aparat yang bekerja secara sigap dengan koordinasi yang solid lintas sektor terkait, juga adalah keterlibatan dan dukungan nyata dari masyarakat, karena tidak mungkin pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan dilakukan 24 jam, melainkan oleh masyarakat sendiri,” ujarnya.?