PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
Tren

Usai Disanksi OJK, DSSA Bicara soal Transparansi dan Tata Kelola

  • Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan
Tren
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terkait perdagangan saham perseroan. 

Manajemen menyatakan menghormati kewenangan regulator dan mendukung langkah pengawasan untuk menjaga integritas serta stabilitas pasar modal Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan DSSA melalui surat tanggapan atas pemberitaan media massa tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditujukan kepada OJK. Surat bernomor 179/CSDSS-10/2026 itu ditandatangani Direktur DSSA Hermawan Tariono dan Alex Sutanto.

Dalam surat tersebut, perseroan menyebut keputusan regulator sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“Perseroan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan DSSA.

DSSA Dukung Pengawasan OJK

DSSA menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dan langkah pengawasan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Perseroan juga menegaskan bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, DSSA menyatakan berkomitmen bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan regulator sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan

Selain menyampaikan sikap terhadap keputusan OJK, DSSA menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Perseroan menyatakan akan terus mematuhi regulasi dan menjaga transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha.

DSSA juga berkomitmen berkoordinasi dengan otoritas terkait dan menyampaikan perkembangan material melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DSSA Didenda Rp1,5 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait tiga emiten

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dijatuhi denda sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar. 

OJK menyatakan, pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA periode 2024–2026 menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. ***