Basti Sangga Langi
Kabar Ibu Kota

UU ASN Berlaku, BPSDM Kutim Diminta Menyesuaikan Kebijakan

  • KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 20
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dipandang sebagai keberpihakan pemerintah terhadap nasib rakyat. 

Penilaian ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi. 

“Ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

UU ASN ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Aturan itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini,  guna mengakomodir nasib teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti, baru-baru ini. 

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada Pemerintah Daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan  melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer. 

BACA JUGA:

Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke  Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasib teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permaslahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata  Basti.

Seperti diketahui, dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanismen penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Basti, Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya. Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung  sejak lama. 

Sebab, sebelumnya, pemerintah  telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (ADV)