Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar
Kabar Ibu Kota

Validasi Nomor Objek Pajak, BPPDRD Berharap Wajib Pajak Melaporkan Pajaknya

  • IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengharapkan wajib pajak untuk melaporkan objek pajaknya. Hal ini d
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengharapkan wajib pajak untuk melaporkan objek pajaknya. Hal ini dilakukan untuk agar petugas dapat melakukan validasi dan memverifikasi terhadap objek pajak.

Hal ini terkait dengan besaran saldo piutang pajak yang tercatat oleh BPPDRD Balikpapan cukup besar. Di mana saldo piutang pajak di Kota Beriman secara keseluruhan sebanyak Rp 311,7 miliar per 31 Desember 2020. Nominal piutang terbesar dari PBB yaitu Rp 282,4 miliar.

Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar menjelaskan, bahwa dengan melihat angka piutang tersebut maka tunggakan PBB begitu besar. Hal ini karena terhitung piutang yang sebenarnya sudah tidak berjalan atau kedaluwarsa.

“Contohnya kawasan Balikpapan Baru awalnya hanya memiliki satu nomor objek pajak (NOP). Kemudian daerah berkembang dan NOP terpecah. Kemudian NOP yang lama tidak dilaporkan untuk dihapus. Sehingga tercatat sebagai piutang karena masih terdata,” jelas Haemusri Umar, Jumat (25/2/2022). 

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kesadaran wajib pajak untuk lapor. “Kami tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak,” tandasnya. 

Menurutnya, dengan adanya pengembangan perumahan membuat masing-masing rumah akhirnya memiliki NOP. Sementara apabila NOP yang lama tidak terhapus akan muncul perhitungan piutang yang besar.

Maka dia menilai perlu kesadaran wajib pajak yang bisa lebih aktif untuk melaporkan kewajiban pajaknya.

Haemusri meminta pengusaha sektor properti dapat kolaborasi bersama pemerintah untuk menata NOP.

Salah satu agenda BPPDRD yakni memecahkan persoalan terkait piutang pajak daerah PBB.

Untuk itu, mantan Camat Balikpapan Selatan itu berharap, pengembang perumahan bisa memberikan laporan sesungguhnya dan terkini. 

“Saat ingin melakukan pemecahan PBB, tolong induknya juga dilaporkan bahwa ini induknya dari sekian yang ada dibawa dan sudah pecah sekian banyak,” bebernya.

Haemusri mengajak pelaku usaha sektor properti bisa berkolaborasi dengan BPPDRD agar masalah piutang rampung.