Viral: DPR RI Larang Rumah Sakit Batasi Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
- IBUKOTAKINI.COM – Pembatasan terhadap pasien menjadi keluhan umum peserta BPJS Kesehatan, selain diskriminasi dalam sistem pengobatan dan pelayanan.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Sebuah video pernyataan anggota DPR RI melarang rumah sakit membatasi perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan.
Video yang menampilkan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI itu secara tegas melarang rumah sakit dan BPJS Kesehatan membatasi perawatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago seperti terlihat dalam video yang dibagikan.
Permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi, karena pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/wali-kota-balikpapan-rahmad-masud-pesan-jangan-ada-perbedaan-pelayanan-kesehatan
- https://ibukotakini.com/read/188-260-jiwa-di-balikpapan-memperoleh-layanan-bpjs-kesehatan-gratis
Komisi IX DPR RI juga menekankan bahwa pelayanan seperti ini merupakan hal yang sangat keliru “Bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar, dan katakanlah pasien yang berobat dan kadang-kadang di beberapa tempat itu sudah diatur bahwa oh ini hanya 3 hari lagi, hanya 3 hari saja, atau dua hari. Itu tidak benar,” ungkap Abidin Fikri, Anggota Komisi IX DPR RI dalam kesempatan yang sama.
“Paketnya adalah BPJS itu harus dibiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan penggunaan alat obat dan penyembuhan penyakit satu paket jadi enggak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien. Karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu kan yang sembuh tidak bisa dibatasi harus satu hari, atau dua hari, atau tiga hari,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu, karena selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/dprd-balikpapan-pelajari-terobosan-dalam-pemberdayaan-potensi-daerah-dari-sidoarjo
- https://ibukotakini.com/read/jalankan-esg-bpjs-ketenagakerjaan-komitmen-melindungi-taraf-hidup-para-pekerja
Tidak hanya berhenti di situ, hasil dari pertemuan ini Komisi IX akan menghimpun masukan-masukan dari mitra kerja dan Pemda serta mengajak mitra kerja untuk melakukan pengawalan terkait hal tersebut.
“Dan jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka tadi Komisi IX sudah bersepakat. Kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya. Dan kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksi dari Komisi IX,” pungkas Irma.
Pembatasan terhadap pasien sudah cukup lama terjadi dan menjadi keluhan umum peserta BPJS. Kebijakan itu menambah deretan diskriminasi yang dialami peserta BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum.
Berdasarkan penelusuran Ibukotakini.com, video yang viral itu merupakan pernyataan anggota Komisi IX DPR RI dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang I, Tahun 2022-2023 Kamis (13/10/2022). ###