
Viral Soal Babinsa, DJP Tegaskan Tak Punya Wewenang Urus Pajak Warga
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya merupakan bagian dari jejaring informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP di lapangan.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan," demikian penjelasan resmi DJP pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Inge, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak.
“Pendampingan tersebut tidak mengubah fungsi maupun kewenangan aparat TNI dan Polri,” tandasnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/menang-gugatan-ini-kata-gubernur-kaltim-rudy-masud
DJP memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan institusi tersebut.
Kedua unsur kewilayahan itu tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak kepada masyarakat, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Pihaknya juga meluruskan anggapan bahwa pelibatan unsur kewilayahan merupakan kebijakan baru.
Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya, bukan kebijakan baru.
"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasannya. ***
