
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bukan Solusi
- Pengawasan yang kuat akan mencegah penyalahgunaan kewenangan tanpa harus mengorbankan stabilitas struktur ketatanegaraan
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Wacana pemindahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari bawah Presiden ke kementerian tertentu dinilai bukan solusi atas persoalan reformasi institusi penegak hukum.
Praktisi hukum Balikpapan, Agus Amri, menegaskan bahwa problem utama Polri tidak terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada efektivitas pengawasan dan mekanisme akuntabilitasnya.
Menurutnya, dorongan untuk mengubah posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan kerap muncul sebagai respons atas berbagai persoalan internal, namun langka tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan baru dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Reformasi kelembagaan tidak selalu identik dengan memindahkan institusi. Dalam konteks Polri, yang lebih mendesak adalah memperkuat pengawasan dan kontrol, bukan mengubah garis komando,” terangnya pada Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, secara konstitusional Polri ditempatkan sebagai alat negara yang berada di bawah Presiden. Posisi tersebut, kata dia, justru memberikan kejelasan pertanggungjawaban sipil karena Presiden merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
BACA JUGA:
Ditemukan Tunggakan Pajak Rumah Makan Rp 3,1 Miliar - ibukotakini.com
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, ada risiko tarik-menarik kepentingan sektoral. Menteri adalah jabatan politis yang dinamis, sementara Polri membutuhkan stabilitas komando,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa perubahan struktur berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dalam pengelolaan keamanan dalam negeri.
Kondisi itu dikhawatirkan menghambat kecepatan negara dalam merespons situasi darurat atau gangguan keamanan.
“Dalam sistem presidensial, unifikasi komando adalah kunci. Jika rantai komando menjadi panjang dan berlapis, efektivitas negara justru melemah,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Agus mendorong penguatan mekanisme check and balances terhadap Polri. Ia menilai pengawasan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan fungsi pengawasan DPR perlu dioptimalkan agar berjalan lebih efektif dan substantif.
BACA JUGA:
KSOP Turunkan PPNS Selidiki Insiden KM Dharma Kartika IX - ibukotakini.com
“Pengawasan yang kuat akan mencegah penyalahgunaan kewenangan tanpa harus mengorbankan stabilitas struktur ketatanegaraan,” katanya.
Ia menyebut, dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden bukan berarti memberikan kewenangan tanpa kontrol. Justru sebaliknya, pengawasan yang transparan dan akuntabel harus menjadi agenda utama dalam reformasi kepolisian.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah memperbaiki sistem pengawasan, bukan menciptakan ketidakpastian baru melalui perubahan struktur,” pungkas Agus Amri. ***
