Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

Waduh! Ada 1.402 Kasus Hoaks Terkait COVID-19 Selama 2020-2021

  • JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menemukan sebanyak 1.402 kasus hoaks terkait COVID-19 dalam rentang waktu 23 Januari 2020 hingga 1 Februari 2021.

Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menemukan sebanyak 1.402 kasus hoaks terkait COVID-19 dalam rentang waktu 23 Januari 2020 hingga 1 Februari 2021.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen APTIKA Kemkominfo Anthonius Malau menuturkan Kemkominfo telah melakukan inisiatif untuk melawan konten-konten ini mulai dari hulu sampai hilir.

"Di hulu kita memperkuat kapasitas masyarakat melalui program literasi digital yang kita sebut Siberkreasi. Tujuannya adalah untuk membekali masyarakat dengan keterampilan untuk mengetahui dan memilih konten yang benar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Februari 2021.

Anthonius Malau menjelaskan, di antara hulu dan hilir Kemkominfo melakukan upaya pendekatan kepada platform media sosial untuk melakukan penurunan (take down) konten hoaks tersebut.

"Kita juga di hilir melakukan langkah terakhir karena di sini ada yang sampai berujung ke penegakan hukum,” paparnya.

Khusus untuk kasus hoaks COVID-19, ada 104 kasus yang telah dibawa ke ranah hukum. Kominfo juga melakukan patroli siber yang bekerja 24 jam selama tujuh hari dalam seminggu.

Sebanyak kurang lebih 100 orang staf Kemkominfo telah menerima aduan masyarakat dan bekerja sama dengan 28 kementerian/lembaga yang bermitra.

Selain itu, Kemenkominfo bekerja sama dengan media massa untuk mengecek fakta di lapangan. Sebab, media massa berperan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Bekerja sama dengan platform media sosial pun kami melakukan pendekatan, cek fakta dan memberikan literasi digital kepada masyarakat,” ujar Anthonius.

Lebih lanjut, Anthonius menuturkan peran masyarakat sangat dibutuhkan saat ini untuk mewaspadai berita yang provokatif. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai berita-berita tersebut.

“Diharapkan masyarakat mampu memeriksa dua hal, pertama apakah sumber valid atau tidak, kedua cek keaslian fakta dan fotonya. Marilah kita menjadi polisi hoaks di grup WhatsApp atau grup Telegram," kata dia.

Ketika ada suatu konten yang meragukan, masyarakat juga diminta melaporkan ke Kemkominfo atau ke Dinas. Kemkominfo telah menyediakan kanal pengaduan dan akun WhatsApp yang beroperasi 24 jam di nomor 08129224545.