logo
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai perusahaan tambang seharusnya membangun jalan hauling sendiri.
Kabar Ibu Kota

Wagub Kaltim Minta Perusahaan Batubara Bangun Jalan Sendiri

  • Bupati Paser Tegaskan Jalan Umum Bukan untuk Hauling
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai perusahaan tambang seharusnya membangun jalan hauling sendiri.  

Permintaan itu disampaikan Seno Aji saat menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara di Kabupaten Paser. 

“Sebaiknya perusahaan tidak menggunakan jalan umum. Mereka harus siapkan jalur hauling sampai ke pelabuhan,” ujar Seno Aji, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurutnya, pemanfaatan jalan negara untuk hauling memang dimungkinkan oleh Kementerian ESDM, tetapi harus mengikuti aturan ketat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:

Pemprov Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara - ibukotakini.com

“Perusahaan tambang alangkah eloknya memiliki jalan hauling sendiri,” harapnya.

“Dari kementerian ESDM mengatakan pada dasarnya jalan negara bisa digunakan untuk aktivitas pertambangan namun perlu aturan – aturan yang sangat khusus,” imbuh Seno Aji.

Wagub juga berjanji akan melakukan pendekatan sosial guna meredakan ketegangan antara warga yang menolak aktivitas hauling dan para sopir yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

Senada , Bupati Paser dr Fahmi Fadli menegaskan bahwa jalan umum di wilayahnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pengangkutan batu bara atau hauling

BACA JUGA:

Gubernur Ancam Cabut Izin Tambang Nakal, Prioritaskan Keselamatan Warga Kaltim - ibukotakini.com

Hal ini merespons polemik penggunaan jalan nasional dan provinsi oleh truk-truk angkutan tambang yang melintasi tiga kecamatan; Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro.

"Jalan umum bukan untuk hauling batu bara," tegas Fahmi dalam rapat tertutup yang dihadiri berbagai pihak, termasuk dua kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap penggunaan jalan umum untuk tambang.

Fahmi mengungkapkan, kewenangan pemberian izin penggunaan jalan umum untuk hauling berada di tangan pemerintah pusat. 

Karena itu, dirinya menyambut baik langkah Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, yang menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi ke tingkat nasional.

BACA JUGA:

Migas dan Batubara Bukan Milik Kaltim - ibukotakini.com

Sementara itu, Siswino, perwakilan sopir truk pengangkut batu bara, berharap pemerintah segera turun tangan. "Sudah sembilan bulan kami tidak bekerja. Ini sumber mata pencaharian kami. Kami mohon solusi yang berpihak," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim pun menyatakan siap memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat, sembari mendorong investasi jalan hauling mandiri demi menghindari konflik berkepanjangan. 

Asal tahu saja, warga Kabupaten Paser memprotes penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara  sejak akhir 2023. Mereka mengeluhkan jalan rusak, lubang, serta kecelakaan hingga korban jiwa, seperti Ustaz Teddy (Mei 2024), Pendeta Veronika (Okt 2024), dan bocah Russell (Nov 2024). ***