
Wagub Kaltim Seno Aji Ancam Pidana Pembakar Lahan
- Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun perusahaan. Sanksi pidana menanti pihak yang sengaja membakar lahan dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seno Aji mengatakan, aparat telah menangkap sejumlah pelaku pembakaran dan memprosesnya secara hukum. Langkah tegas itu diharapkan memberikan efek jera di tengah meningkatnya ancaman karhutla akibat cuaca panas.
“Sanksi pidana sudah menanti. Sudah ada pelaku pembakaran yang ditangkap dan diproses hukum. Kami ingatkan warga maupun pihak perusahaan untuk tidak menyulut api sembarangan,” tegas Seno Aji.
Penegasan itu disampaikan Seno Aji usai memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 24 Agustus 2026.
Kaltim Berstatus Siaga Bencana Karhutla
Ancaman kebakaran hutan dan lahan masih mengintai sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim pun menetapkan status Siaga Bencana, sembari meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Seno menegaskan, status tersebut belum dinaikkan menjadi Siaga Darurat karena kondisi karhutla secara umum masih dapat dikendalikan.
Meski lebih dari 200 titik api terdeteksi di berbagai wilayah Kaltim, tim gabungan yang terdiri atas BPBD, TNI, dan Polri bergerak melakukan pemadaman di lapangan.
“Status saat ini Siaga Bencana, belum naik ke Siaga Darurat. Banyak titik api terpantau, tetapi sebagian besar berhasil dipadamkan petugas di lapangan,” katanya.
BACA JUGA:
Luas Karhutla Kaltim Tembus 1.357 Hektare, Balikpapan dan Kutai Barat Terbesar - ibukotakini.com
Pemprov Kaltim mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Pemda Rawan Diminta Ajukan Operasi Modifikasi Cuaca
Selain memperkuat penanganan di lapangan, Pemprov Kaltim juga mendorong langkah mitigasi melalui Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC.
Pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya memiliki tingkat kerawanan tinggi diminta segera mengajukan pelaksanaan OMC atau hujan buatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kekeringan dan menekan potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:
Karhutla Balikpapan Capai 28 Titik, 14 Hektare Lahan Terbakar - ibukotakini.com
Seno mengatakan, teknologi modifikasi cuaca sebelumnya telah menunjukkan hasil positif. OMC yang dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN dinilai berhasil memicu hujan yang kemudian meluas hingga wilayah Kutai Kartanegara.
Dengan kondisi cuaca panas yang masih berpotensi meningkatkan risiko karhutla, Pemprov Kaltim meminta seluruh pihak tidak lengah. Pencegahan, pemadaman cepat, hingga penegakan hukum terhadap pembakar lahan menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga Benua Etam dari ancaman kebakaran.
Data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan, sebagian besar kebakaran terjadi pada kawasan lahan dengan total mencapai 1.293,92 hektare. Sementara kebakaran di kawasan hutan tercatat seluas 32,84 hektare dan di area perkebunan mencapai 30,71 hektare.
Lonjakan kebakaran terutama terjadi sepanjang Agustus 2026. Dalam periode 1–23 Agustus, luas karhutla tercatat mencapai 1.224,49 hektare, atau sekitar 90 persen dari total luas kebakaran sepanjang Januari hingga 23 Agustus 2026.
BACA JUGA:
Antisipasi Karhutla, OIKN Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca - ibukotakini.com
Dari jumlah tersebut, kebakaran lahan pada Agustus mencapai 1.209,08 hektare, sedangkan kebakaran di kawasan perkebunan mencapai 25,41 hektare.***
