logo
Wagub Kaltim Seno Aji
Komunitas Kita

Wagub Kaltim Seno Aji Mau BUMD Ikut Menambang

  • PP 96 Tahun 2021 beri lampu merah BUMD kelola tambang sendiri
Komunitas Kita
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepemilikan izin pertambangan sendiri. 

Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi direksi BUMD Kaltim yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) BUMD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syirajuddin, Wagub Seno Aji menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para direktur BUMD. 

Ia menegaskan bahwa visi dan misi pemerintah provinsi adalah memastikan BUMD dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan PAD.

"Provinsi Kaltim memiliki sumber daya alam yang besar, namun selama ini lebih banyak dikelola oleh pihak luar. Apa gunanya kita memiliki BUMD jika tidak bisa memanfaatkan potensi tersebut? Oleh karena itu, kita ingin BUMD, seperti BKS, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tambang sendiri," ujar Seno Aji.

BACA JUGA:

Tolak Pembangunan Kantor Baru Perseroda MBS, Kritik BKS yang Tak Efisien - ibukotakini.com

Ia juga mengungkapkan keinginan untuk melihat BUMD memiliki konsesi tambang sekelas Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, sesuai dengan konsep Gubernur Kaltim. "Kita ingin BUMD bisa mandiri dan menghasilkan PAD yang luar biasa," harapnya.

Selain itu, Wagub Seno menekankan pentingnya pengelolaan BUMD yang bersih, sehat, independen, dan profesional. Ia mendorong BUMD untuk memanfaatkan peluang usaha yang ada dan terus mengembangkannya.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Ujang Rachmad, memaparkan bahwa terdapat delapan BUMD di Kaltim yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim. 

"Forkom BUMD berkewajiban untuk melaporkan kinerja, capaian, dan target usahanya kepada pimpinan, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.

BACA JUGA:

Bisnis sehat, Korporasi akuntabel, Tingkatkan Kepercayaan Dunia Usaha - ibukotakini.com

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa IUP dapat diberikan kepada badan usaha, termasuk BUMD, yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. ***