Pemkot Samarrinda meresmikan penggunaan aplikasi Perjadin.
Samarinda

Wah! Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi ‘Mata-Mata’ Perjadin, Awasi Perjalanan Dinas Pejabat

  • Aplikasi Perjadin berbasis GPS dan mampu mencatat mulai perjalanan dinasnya, tempat tujuannya, hingga penginapan yang dikunjungi secara real time.
Samarinda
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan terobosan dalam upaya  meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perjalanan dinas. Caranya dengan ‘memata-matai’ setiap pejabat atau aparatur sipil negara, dari tingkat atas sampai bawah, melalui sebuah aplikasi.  

Aplikasi bernama Perjadin itu sudah diluncurkan pada Senin (13/5/2024), dan akan diterapkan mulai 1 Juni 2024.  

Menurut Wali Kota Samarinda,  Andi Harun, Aplikasi ‘mata-mata’ Perjadin mampu melacak perjalanan dinas seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda, “baik di tingkat atas hingga tingkat bawah,” kata Andi Harun, dalam keterangan resmi dipetik redaksi pada Senin, 27 Mei 2024, hari ini.

Andi Harun dengan bangga mengatakan jika instrumen dalam aplikasi tersebut terbilang canggih, karena sudah berbasis GPS.

Karena itu, melalui aplikasi tersebut pejabat yang sedang melakukan perjalanan dinas bisa diketahui, kapan mulai perjalanan dinasnya, tempat tujuannya. Hingga penginapan yang dikunjungi akan tercatat secara real time.

“Misalnya tujuan ke Kota A, ternyata ke Kota B. Misalnya 3 hari, rupanya prakteknya 1 hari, tapi pertanggungjawabannya 2 hari. Jadi tidak bisa lagi seperti itu. Semua perjalanan dapat dipertanggungjawabkan secara nyata," kata Andi Harun.

BACA JUGA:

Nantinya segala aktivitas perjalanan dinas akan tersimpan secara transparan dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

Andi Harun menjelaskan kalau aplikasi ini merupakan implementasi dari 10 program Pemkot Samarinda dalam mewujudkan pemerintahan yang integritas, kredibel dan transparan. Mengingat, perjalanan dinas menjadi salah satu sub sektor tata kelola keuangan yang baik dan benar.

Ia berharap aplikasi ini bisa menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain yang belum memiliki aplikasi khusus melacak perjalanan dinas ini.

Di Pemkot Samarinda sendiri, aplikasi tersebut mulai disosialisasikan ke seluruh kepala OPD. Menurut AH, sapaan akrab wali kota,  aplikasi ini  sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda No. 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

Andi Harun menyebut aplikasi Perjadin ini diwajibkan bagi semua pejabat dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas. 

BACA JUGA:

Dibangun oleh Pemerintah Daerah, aplikasi ini memiliki beragam fitur yang membantu memudahkan pengalaman perjalanan dinas, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Fitur Aplikasi Perjadin 

Salah satu fitur utama dari aplikasi ini adalah kemampuannya untuk menyimpan seluruh aktivitas perjalanan dinas dan kegiatan yang terkait, mulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan. 

Pengguna dapat membuat dan mengatur jadwal perjalanan dengan detail kegiatan, lokasi, waktu, serta mendapatkan pengingat untuk menjaga efisiensi waktu perjalanan.

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan untuk melacak keberadaan pelaku perjalanan dinas melalui unggahan foto atau dokumentasi kegiatan. Ini bertujuan untuk memastikan keberadaan yang sesuai dengan rencana perjalanan.

Proses pembuatan laporan perjalanan dinas juga menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi ini. Laporan yang dihasilkan telah disesuaikan dengan Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota Samarinda, sehingga meminimalkan kerumitan penyesuaian ulang oleh pengguna.

BACA JUGA:

Selain manfaat tersebut, aplikasi ini juga memberikan visualisasi rekapitulasi jumlah perjalanan dinas yang telah dilaksanakan per bulan. Hal ini memberikan gambaran yang jelas tentang aktivitas perjalanan dinas yang telah dilakukan oleh pegawai pemerintah Kota Samarinda.

Dengan menerapkan aplikasi perjalanan dinas ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan terhadap perjalanan dinas. Serta memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan perjalanan dinas bagi seluruh pejabat dan pegawai. ***