
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Jemput Bola Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
- Pendafataran Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
UMKM
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah terus mengejar target kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kutai Timur (Kutim) bersama tim Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan aksi jemput bola ke sejumlah sentra pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sangatta.
Petugas mulai menyisir pusat-pusat kuliner populer di Sangatta, seperti Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat, untuk memberikan pendampingan langsung dan gratis.
Petugas BPJPH Kutim, Didi Fadilla, mengungkapkan bahwa aksi turun ke lapangan ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal sekaligus memangkas birokrasi yang kerap dianggap rumit oleh para pedagang.
BACA JUGA:
Produksi Daging dan Telur Kaltim Naik, Sektor Peternakan Tumbuh 6,94 Persen - ibukotakini.com
Stafsus Presiden Ajak UMKM Balikpapan Terapkan Ekonomi Hijau dan Manfaatkan AI - ibukotakini.com
“Kami ingin memastikan pelaku UMKM tidak kesulitan mengurus sertifikasi halal. Karena itu kami datang langsung ke lapangan, membantu proses pendaftaran, verifikasi bahan, hingga pendampingan administrasi,” ujar Didi, Kamis (11/6/2026).
Untuk pelaku UMKM dengan kategori risiko rendah, proses pendaftaran kini jauh lebih mudah melalui skema Self Declare menggunakan aplikasi SiHalal.
Syarat Utama Pendaftaran SiHalal, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), pemerintah memberikan subsidi penuh sehingga pelaku usaha tidak dipungut biaya sama sekali, selama kuota subsidi masih tersedia.
Langkah proaktif dari BPJPH dan Kemenag Kutim ini mendapat apresiasi dari para pedagang lokal. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, program subsidi ini dinilai sangat meringankan beban modal usaha.
BACA JUGA:
Strategi Peternak Raup Cuan, dari Jasa Perawatan hingga Olah Kotoran - ibukotakini.com
Rahmad Mas’ud Tebar 100 Sapi Kurban, Ribuan Warga Kebagian - ibukotakini.com
Ani, salah satu pedagang jajanan di kawasan Bukit Pandang, mengaku sangat bersyukur dengan adanya layanan gratis ini.
“Senang banget ada program yang membantu UMKM seperti ini. Ternyata kalau tidak dapat kuota (subsidi), daftar halal itu berbayar. Di kondisi ekonomi sekarang, ini sangat membantu kami,” kata Ani.
Senada dengan Ani, Sepri yang juga berjualan di lokasi yang sama, melihat sertifikat halal sebagai investasi jangka panjang untuk menarik minat konsumen.
“Masyarakat yang jajan jadi makin percaya karena ada label halal ini. Selain itu, kalau ada sertifikat halal, kami jadi lebih mudah ikut bazar kuliner atau event besar yang biasanya memang mewajibkan logo halal,” jelas Sepri.
Targetkan Sentra Kuliner Sangatta Jadi Kawasan Percontohan Halal
BPJPH dan Kemenag Kutim menargetkan kawasan-kawasan strategis di Sangatta bisa menjadi pelopor zona kuliner halal di Kutai Timur sebelum tenggat waktu dari pemerintah pusat tiba.
“Harapan kami, Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat bisa menjadi contoh kawasan UMKM halal. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan undang-undang, tetapi juga tentang membuka peluang pasar yang jauh lebih luas bagi pelaku usaha lokal,” pungkas Didi.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikat halal.
Pelaku usaha yang membandel atau belum memenuhi ketentuan tersebut terancam sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif berat.***
