logo
 Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham
Balikpapan

Waktu Pembayaran Hampir Habis, Pemkot Beri Relaksasi PBB Hingga Akhir Oktober

  • Pemkot Balikpapan memberikan perpanjangan waktu program relaksasi penghapusan denda PBB hingga 31 Oktober 2024. Di mana sebelumnya program relaksasi PBB berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Masyarakat Balikpapan yang mempunyai denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) dapat manfaatkan kesempatan ini. Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi penghapusan denda PBB Kota Balikpapan hingga 31 Oktober 2024.

“Kalau warga balikpapan mempunyai denda PBB yang belum terbayar, maka akan di hapus kalau mereka membayar lunas hingga tanggal 31 Oktober 2024,” jelas Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham.

Pemkot Balikpapan memberikan perpanjangan waktu program relaksasi penghapusan denda PBB hingga 31 Oktober 2024. Di mana sebelumnya program relaksasi PBB berakhir pada tanggal 30 September 2024. 

Idham berharap informasi perpanjangan relaksasi penghapusan denda PBB ini dapat tersampaikan kepada seluruh warga Balikpapan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.

“Ini perlu disampaikan kepada warga, karena ada beberapa warga yang bertanya bahwa biasanya ada relaksasi penghapusan denda,” ucapnya.

Program relaksasi yang diberikan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga Balikpapan, yang mungkin saja terlupa membayarkan PBB atau mungkin juga warga belum sempat membayarkan, dikarenakan kesibukannya atau faktor lainnya. Maka, peluang ini menjadi kesempatan.

BACA JUGA:

“Ini kesempatan yang terbaik diberikan pak walikota untuk melunasi PBB. Kadang kala kita semua ingat PBB belum terbayar, ketika saat mengurus BPHTB,” tuturnya.

Pajak merupakan salah satu modal pembiayaan maupun salah satu modal pembangunan di Kota Balikpapan.

“Kita rasakan sekarang ini seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan drainase, pelayanan kesehatan gratis, seragam gratis yang diberikan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, itu semuanya berasal dari pajak daerah yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Apabila tidak adanya pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan kepada pemerintah kota, niscaya kehadiran pelayanan yang terbaik dalam memberikan infrastruktur yang bagus, jalanan yang mulus, itu tidak akan pernah terwujud.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan,” terangnya.

Oleh karena itu, untuk memperkuat penerimaan daerah dengan optimalisasi pajak daerah menjadi agenda penting yang terus didorong. “Terima kasih atas kontribusi warga kota yang telah membayarkan pajak,” pungkasnya. ***