logo
Umat muslim melaksanakan salat dengan protokol Covid-19. Pemkot Balikpapan resmi melarang salat Idulfitri di masjid atau lapangan.
Kabar Ibu Kota

Wali Kota Balikpapan Batalkan Izin Salat Idulfitri

  • Ikuti kebijakan pusat

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan membatalkan surat edaran yang membolehkan masyarakat menggelar salat Idulfitri. Dengan pembatalan itu, otomoatis pelaksanaan salat Id dilarang. Pembatalan itu disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi setelah membahas perkembangan terakhir kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan salat Idulfitri dan peringatan Kenaikan Isa Almasih. "Yang tadinya disepakati dalam hal tertentu dimungkinkan di masjid, ada juga peringatan Kenaikan Isa Al Masih bagi umat Nasrani. Maka kami mengikuti perkembangan terakhir rapat kabinet terbatas yang dipimpin presiden," kata Rizal Effendi. 

Dalam rapat tersebut Presiden mengeluarkan pernyataan dianjurkan melaksanakan salat Id di rumah dan dipertegas Menkopolhukam bahwa pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

Pernyataan terakhir Menteri Agama agar salat Idulfitri dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti dan mendapat informasi dari BIN, jika sampai dilaksanakan di masjid sangat dimungkinkan terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah. Sehingga daerah diminta meninjau kembali pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka.

"Kami juga menerima surat edaran Gubernur Kaltim yang menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dilarang. Gubernur meminta pemerintah daerah tidak melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2020."

Selain itu, Rizal Effendi mengungkapkan penyebaran Covid-19 di Balikpapan juga ada tendensi atau cenderung naik karena rapid test massal dan hadirnya alat PCR dan CTM di dua rumah sakit. "Berdasarkan itu lah kita mendengarkan kembali sikap pimpinan umat Islam dan alhamdulillah MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, LDII dan FKUB, semua sepakat mengikuti keputusan pemerintah daerah," ujarnya.

Dengan begitu, Pemkot Balikpapan resmi menarik kembali surat edaran yang tadinya membuka ruang penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid, dibatalkan dan kembali mengikuti petunjuk pemerintah pusat, satuan gugus tugas pusat dan gubernur, agar umat Islam melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.