Wali Kota Balikpapan Larang Bakar Lahan, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya
Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Larang Bakar Lahan, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya

  • Masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melarang seluruh kegiatan pembukaan lahan menggunakan cara membakar. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026. 

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, pihak swasta, camat, lurah, ketua RT, hingga seluruh masyarakat Kota Balikpapan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/potensi-karhutla-kaltim-hampir-seluruh-wilayah-merah-hingga-24-agustus

Masyarakat juga dilarang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. 

Pemkot Balikpapan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi hukum berupa sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. 

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/antisipasi-karhutla-di-tengah-el-nino-polres-kukar-tingkatkan-kesiapsiagaan

Tak hanya masyarakat, pihak swasta dan perusahaan di Balikpapan juga diminta ikut memperkuat upaya pencegahan karhutla. 

Pemkot meminta perusahaan yang memiliki sumber air di area kerjanya menyiapkan sumber air tersebut sebagai bantuan untuk mengantisipasi kebakaran di sekitar wilayah operasional. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan apabila terjadi kebakaran di sekitar kawasan perusahaan. 

Pemkot Balikpapan juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau melihat titik asap maupun api. 

Laporan dapat disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk BPBD melalui nomor 112, Pemadam Kebakaran melalui 113, serta Kepolisian melalui 110. 

Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian kepada TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan, maupun instansi terkait lainnya. 

Surat edaran tersebut ditetapkan di Balikpapan pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. ***