
Wali Kota Balikpapan Minta Pusat Tinjau Ulang Pemotongan Dana Bagi Hasil
- Pemotongan Dana Bagi Hasil Dinilai Tak Adil, Wali Kota Balikpapan Angkat Suara
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam atau Dana JPH yang akan diberlakukan bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.
Rahmad menegaskan, Kota Balikpapan bukan daerah penghasil tambang maupun minyak, namun menanggung dampak besar karena menjadi pusat pengolahan minyak dan aktivitas industri lainnya.
“Balikpapan tidak punya tambang, tidak punya kilang. Tetapi justru di sini tempat pengelolaan. Dampaknya langsung kami yang merasakan,” kata Rahmad dalam penyampaiannya pada rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Ballroom Novotel Balikpapan pada Rabu 10 September 2025.
Ia mencontohkan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 2018 yang menjadi bukti nyata risiko besar harus ditanggung daerah. Namun, kebijakan terbaru tentang garis pantai membuat kewenangan daerah semakin terbatas.
“Dulu daerah masih punya kewenangan sampai 0,4 mil laut, sekarang dicabut dan masuk kewenangan provinsi. Kalau terjadi sesuatu, Balikpapan tetap terdampak, tetapi kami tidak bisa menggunakan APBD untuk penanganan,” tandasnya.
BACA JUGA:
Rahmad juga menyoroti ketidakadilan dalam pembagian hasil pengelolaan migas. Dari ratusan ribu barel minyak yang dikelola setiap tahun, Balikpapan hanya menerima sekitar Rp6 miliar.
“Ini sangat tidak adil bagi Balikpapan. Kami tidak protes, tapi lewat forum ini kami ingin menyuarakan asas keadilan,” ujarnya.
Selain soal dana bagi hasil, Rahmad turut memaparkan capaian Pemkot Balikpapan dalam pencegahan korupsi.
Berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Balikpapan naik dari skor 81 pada 2021 menjadi 95,34 pada 2024.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Indeks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPI) juga meningkat dari 50,12 pada 2021 menjadi 75,8 di 2024. Sedangkan Indeks Persepsi Korupsi naik dari 3,65 menjadi 3,67,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan telah menetapkan 36 perangkat daerah sebagai zona integritas dan memperkuat sistem pengaduan masyarakat melalui SP4N serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Harapannya pemerintah pusat tetap bijak dalam mengambil kebijakan agar pembangunan daerah tetap berjalan berkeadilan," tutupnya. ***
