Wali Kota Balikpapan Panggil Dishub Soal SE Dishub Pengambilan Penumpang Transportasi Online
Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Panggil Dishub Soal SE Dishub Pengambilan Penumpang Transportasi Online

  • Persoalan ini juga mendapat perhatian dari pihak Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan dan memanggil Kepala Dishub untuk bisa memberikan penjelasan.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud angkat bicara terkait polemik Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terkait Pengambilan Penumpang bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online di Kota Balikpapan.

Wali Kota akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, untuk mempertanyakan hal yang sudah banyak diperbincangkan warga Kota Balikpapan.

"Tadi saya akan memanggil Kepala Dishub, kenapa ada edaran tanpa sepengetahuan wali kota. Mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah," ujarnya kepada media pada Jumat 3 Mei 2024.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari pihak Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan dan memanggil Kepala Dishub untuk bisa memberikan penjelasan. "

Kalau salah di proses tapi kalau benar jangan diproses," ucapnya.

BACA JUGA:

Dalam persoalan tersebut, Kadishub juga menghimbau agar pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di area publik, agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.

"Tidak haruslah, kalau memang aturannya ada tapi kalau tidak mewajibkan ya nggak boleh. Mereka kan juga mencari rezeki," terangnya.

Surat edaran itu sifatnya hanya sementara, dikeluarkan karena adanya perselisihan antara transportasi online dan trasnportasi umum, sehingga adanya surat edaran ini dapat menjadi lebih aman dan tertib. 

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa angkutan online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di fasilitas umum, seperti Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru.

Kemudian persimpangan yang dilayani trayek angkutan kota (angkot), pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan ruang terbuka hijau.

Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbit pada 22 April 2024 menuai respons berbagai pihak.

Surat edaran tersebut juga sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. ***