Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi
Kabar Ibu Kota

Wali Kota Balikpapan Siap Berdebat Soal Regulasi Dibukanya Transportasi

  • Wali kota siap dengan perbedaan dan perdebatan pandangan dalam menyikapi keputusan Menhub

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi mulai hari ini. Dalam surat terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu, ada sejumlah pengecualian orang boleh bepergian.

Menanggapi keputusan itu, Pemerintah Kota Balikpapan belum mengambil sikap. “Kami baru mendapat edaran tentang keputusan Kementrian Perhubungan mengenai pengaturan penyelenggaraan transportasi udara,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

“Pemerintah kota masih mempelajari regulasi dan ketentuannya hingga bisa merencanakan tindak pencegahan di lapangan agar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.”

Rizal berharap aturan ini tidak menjadi celah untuk membuka ruang masuk ke Balikpapan, mengingat penyebaran covid-19 di kota ini terbesar di Kaltim.  “Juga saat ini terjadi peningkatan jumlah pasien positif di Kalimantan Timur,” katanya.

Rial beralasan keputusannya sesuai dengan keputusan Presiden yang melarang arus mudik untuk mencegah penyebaran covid-19.  Terkait hal itu, Pemkot Balikpapan telah berkomunikasi dengan Gubernur mengenai surat Pemerintah Kota terkait permohonan penundaan penerbangan komersial penumpang.

“Saya katakan jika Gubernur dan Kementrian sebagai yang berwenang punya keputusan lain tentu kami menghormati sambil memperhatikan evaluasi di lapangan.”

Wali kota siap dengan perbedaan dan perdebatan pandangan dalam menyikapi keputusan Menhub. “Saya yakin ini sama-sama untuk kepentingan penanggulangan pandemi yang terjadi dan juga yang terpenting agar Balikpapan serta Kaltim harus cepat terbebas dari penyebaran virus copid 19.”

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktoral Jenderal Perhubungan Udara Menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 31 Tahun 2020 tertanggal 06 Mei 2020 Tentang Pengaturan penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah

Dalam rangka pelaksanaan Penerbangan Operasional lainnya yabg dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi udara masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, telah di tetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh gugus tugas percepatan penangan.