Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud Tagih Lahan RTH Eks Puskib, Tolak Mal
Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Tagih Lahan RTH Eks Puskib, Tolak Mal

  • Wali Kota Balikpapan menolak tegas rencana pembangunan pusat perbelanjaan atau mal di lahan Eks Puskib
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, kembali menagih komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait penyerahan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan eks Puskib Balikpapan agar dapat dikelola oleh Pemerintah Kota.

Rahmad menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dibicarakan dengan pemerintah provinsi. 

Namun hingga kini, penyerahan pengelolaan lahan belum juga terealisasi meskipun sebelumnya telah dijanjikan.

Kepastian status lahan sangat dibutuhkan agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang kota, khususnya sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air.

“Kami sudah beberapa kali dijanjikan terkait penyerahan lahan itu. Harapannya segera ada kejelasan supaya bisa dikelola oleh pemerintah kota,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026).

Rahmad menegaskan kawasan eks Puskib memiliki fungsi penting bagi lingkungan kota karena berada di wilayah rawan banjir. 

BACA JUGA:

Susun RKPD 2027, Pemkot Balikpapan Fokus 9 Program Strategis - ibukotakini.com

Oleh sebab itu, lahan tersebut dinilai lebih tepat difungsikan sebagai ruang terbuka hijau yang mampu membantu penyerapan air saat curah hujan tinggi.

Ia juga menolak tegas rencana pembangunan pusat perbelanjaan atau mal di kawasan tersebut. 

Pembangunan komersial justru berpotensi memperparah persoalan banjir di wilayah sekitar.

“Wilayah itu rawan banjir. Kalau dibangun mal tentu akan memperparah kondisi lingkungan. Kami menolak jika ada rencana pembangunan mal di sana,” tegasnya.

BACA JUGA:

Penyusunan RKPD 2027, Kaltim Fokus Tangani Air dan Banjir - ibukotakini.com

Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Rahmad, berkomitmen menjaga keseimbangan pembangunan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Keberadaan ruang terbuka hijau menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

Selain sebagai area resapan air, RTH juga berfungsi sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat serta membantu meningkatkan kualitas udara.

Rahmad berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar pengelolaan lahan dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah kota.

“Kalau sudah diserahkan, kita bisa tata dengan baik sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan penyangga banjir,” katanya. ***