Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Tahun Anggaran Perubahan 2022, Kamis, 1 September 2022
Kabar Ibu Kota

Wali Kota Balikpapan: Tiga Hal Penting Disusunnya Perubahan APBD TA 2022

  • IBUKOTAKINI.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tah
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. 

Dalam penyusunan, Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan Raperda Perubahan APBD 2022 melalui virtual dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, pada Kamis, 1 September 2022. 

Wali kota mengatakan bahwa secara umum terdapat tiga hal penting yang mendasari perlunya disusun raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Di antaranya, terjadinya perubahan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah dan Dana Tranfer Pusat maupun tranfer antar daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.

“Selanjutnya karena adanya kebutuhan pendanaan untuk membiayai program dan kegiatan yang dinilai penting dan prioritas, yang belum teralokasi pembiayaannya pada APBD murni Tahun Anggaran 2022, terutama pembiayaan bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur khususnya Penanganan banjir,” terangnya.

Baca juga:

Di satu sisi, perlunya rasionalisasi dan pergeseran beberapa program dan kegiatan pada perangkat daerah yang dinilai perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan anggaran untuk mewujudkan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 yang telah ditetapkan.

Rahmad menjelaskan raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, disusun berdasarkan struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

“Secara garis besar pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp2,75 trilyun lebih, hal ini  mengalami kenaikan sebesar Rp304,75miliar lebih, atau 11,05%, jika di bandingkan dengan pendapatan sebelum perubahan yaitu sebesar Rp.2,45 trilyun lebih,” sebutnya. ###