Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud bersama jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Kabar Ibu Kota

Wali Kota Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas

  • BALIKPAPAN - Aparat Sipil Negara (ASN) harus memiliki azas netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa A
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Aparat Sipil Negara (ASN) harus memiliki azas netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

"ASN diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapa pun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat," jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud saat membuka Sosialisasi Netralitas ASN, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, di Auditorium Balai Kota, pada hari Senin 4 Desember 2023.

Rahmad berpesan kepada rekan-rekan ASN harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, diperhatikan betul agar tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif.

"Netralitas ASN tidak dapat diartikan Golput. Harus ada pilihan. ASN berkewajiban menjadi  contoh bagi masyarakat luas untuk menyukseskan pemilu, dengan menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

BACA JUGA:

ASN ikut berperan dalam mewujudkan pemilu yang aman dan damai, dengan membangun narasi yang sejuk agar pemilu tidak menjadi momok yang diwarnai saling menjatuhkan. Tetapi menjadi kesempatan mengedukasi masyarakat agar semakin dewasa dalam berdemokrasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo menyampaikan kegiatan ini menjadi kewajiban Pemerintah Kota melalui BKPSDM, agar ASN netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.

"Kita memberikan pemahaman dan pengertian kepada ASN dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, dengan harapan ASN dapat netral dan tidak ada bermasalah dengan ketentuan aturan netralitas PNS," terangnya. (*)