Wali Kota Rahmad Mas’ud Ingatkan Warga Balikpapan Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pemilu 2024
Daerah

Wali Kota Rahmad Mas’ud Ingatkan Warga Balikpapan Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pemilu 2024

  • BALIKPAPAN - Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud berpesan kepada masyarakat Balikpapan un
Daerah
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud berpesan kepada masyarakat Balikpapan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, sehingga kondisi Kota Balikpapan selalu aman dan nyaman.

"Pemilu 2024 semakin dekat menuntut kita semua untuk menghindari perpecahan, berdialog dengan baik dan berkomitmen untuk membangun Kota Balikpapan yang lebih baik. Perbedaan pilihan adalah sementara, persatuan bangsa lebih utama," jelasnya saat menghadiri perayaan natal bersama umat kristen Se Kota Balikpapan, di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC) atau DOME, pada hari Kamis (25/1/2024) malam.

Rahmad mengajak seluruh masyarakat ikut mewujudkan Balikpapan sebagai daerah yang aman, tertib sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

"Kita tetap jaga Balikpapan, di tengah tahun politik. Boleh kita beda pilihan, boleh beda warna termasuk juga calon presiden kita. Tapi jangan sampai tali silaturahmi kita terputus. 

Apalagi di media sosial, saling mencaci, hujat menghujat, bahkan fitnah memfitnah padahal tidak diketahui bagaimana persoalannya, hanya ikut-ikutan saja. 

BACA JUGA:

"Jadi tanamkan dalam hati kalian. Bismillah saja. Apa pun yang dipilih, mudah-mudahan ini banyak manfaatnya dan tentunya amanah bagi bangsa dan negara, terutama dalam pemilihan presiden," terangnya.

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam pemilu 2024, para pemilih tidak hanya mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi  Kabupaten Kota, DPR RI dan DPD.

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, bahwasanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak untuk memilih akan diberikan surat suara. 

Ia pun berharap masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi yang berlangsung di pemilu serentak 2024. 

“Berbeda pilihan boleh, dan gunakan hak suaranya di hari pencoblosan,” tutupnya. (*)