Wali Kota Rahmad Mas'ud Pastikan UMK Balikpapan Ada Kenaikan
- BALIKPAPAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024, telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim, sebe
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024, telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim, sebesar Rp 3.360.858,- per bulan dari sebelumnya Rp 3.201.396.,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memastikan UMK Balikpapan Tahun 2024 turut mengalami kenaikan.
"Sudah ada kenaikan. Kalau nggak salah sekitar Rp 150 ribu. Yang jelas UMK Balikpapan ada kenaikan," jelasnya saat ditemui di pembukaan silatnas ke 50 Hidayatullah, di Lapangan Aglasra Kampus Induk Hidayatullah Gunung Tembak, Balikpapan Kalimantan Timur, pada hari Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/ribuan-dai-berbagai-daerah-ikuti-silatnas-hidayatullah
- https://ibukotakini.com/read/perjelas-cara-ptsl-pemkot-balikpapan-gelar-balikpapan-menyapa
- https://ibukotakini.com/read/pasca-launching-vaksin-dbd-dinkes-balikpapan-ajukan-permohonan-persetujuan-orang-tua-murid
Rahmad menilai kenaikan sekitar Rp 100-200 ribu masih dianggap nominal kecil, seharusnya kenaikan bisa lebih dari nominal itu. "Kita bisa memberikan sedekah kepada masyarakat, khususnya para pekerja," ujarnya.
Apabila ada perusahaan tidak mengikuti sesuai dengan aturan yang ada, dalam hal kenaikan angka UMK Balikpapan yang sudah ditetapkan, maka akan ada teguran terhadap perusahaan tersebut.
"Kan sudah ada regulasi ini. Paling tidak kita komunikasikan dulu, arti penting kenaikan upah ini. Bukan hanya memikirkan perusahaan dan keluarga kita tetapi juga memikirkan masyarakat kita," ucapnya.
Dengan kenaikan angka UMP Kaltim Tahun 2024, maka Upah Minimun Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2024 juga mengalami kenaikan. (*)