Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan bahwa pihaknya mengintensifkan pengawasan di lapangan serta membuka posko pengaduan bagi warga yang menemukan pelanggaran terkait pembuangan limbah
Balikpapan

Warga Diimbau Tak Buang Limbah Kurban ke Sungai

  • Tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah pemotongan hewan kurban pada tahun ini menunjukkan tren positif
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke saluran air maupun sungai selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah guna mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan bahwa pihaknya mengintensifkan pengawasan di lapangan serta membuka posko pengaduan bagi warga yang menemukan pelanggaran terkait pembuangan limbah tersebut.

"Hingga siang ini kami belum menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Monitoring terus berjalan melalui petugas pengawas di lapangan," ucap Sudirman, pada Sabtu 30 Mei 2026.

Berdasarkan pantauan visual di lapangan, Sudirman menilai tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah pemotongan hewan kurban pada tahun ini menunjukkan tren positif dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, pada perayaan Iduladha tahun lalu, petugas masih menemukan banyak tumpukan limbah kurban yang dibuang secara sengaja ke area drainase dan sungai. 

BACA JUGA:

Libur Iduladha, DLH Balikpapan Tambah Armada Pengangkut Sampah - ibukotakini.com

Balikpapan Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Siapkan 365 Agen Perlinsos - ibukotakini.com

Dampaknya, terjadi pencemaran air dan timbulnya aroma tidak sedap di sekitar pemukiman warga.

"Alhamdulillah, pola pikir masyarakat mulai berubah ke arah yang lebih baik. Jika berkaca pada tahun lalu, memasuki hari kedua penyembelihan sudah banyak laporan limbah yang menyumbat drainase," kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Balikpapan telah mendistribusikan Surat Edaran Wali Kota yang disebarkan melalui camat, lurah, hingga pengurus masjid (takmir) mengenai tata cara pemotongan hewan yang higienis dan ramah lingkungan.

Meskipun surat edaran tersebut tidak memuat sanksi pidana secara langsung, Sudirman menegaskan bahwa pelanggar tetap dapat dijerat menggunakan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. 

Regulasi tersebut secara tegas melarang pembuangan limbah apa pun ke fasilitas umum dan sumber air.

Sebagai solusi penanganan limbah, DLH menyarankan panitia kurban untuk menerapkan metode ramah lingkungan, khususnya dalam menangani limbah organik seperti isi lambung dan komplemen dalam hewan kurban. ***