Logo RSPO
Kabar Ibu Kota

Warga Kutim Resmi Adukan PT Rea Kaltim Plantation Group ke RSPO

  • IBUKOTAKINI.COM - Pengaduan ke RSPO merupakan langkah lanjutan karena mediasi di tingkat Kabupaten maupun Provinsi belum membuahkan hasil.
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM – Sejumlah masyarakat Kabupaten Kutai Timur mengadukan PT Rea Kaltim Plantation Group ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Laporan itu dilayangkan menyusul tidak adanya penyelesaian kewajiban terkait kebun Plasma oleh anak usaha Rea Kaltim Plantation, yaitu PT Cipta Davia Mandiri (CDM).

RSPO merupakan asosiasi berbagai organisasi sektor industri kelapa sawit yang meliputi perkebunan, pemrosesan, distributor, industri manufaktur, investor, akademisi, dan LSM bidang lingkungan. Organisasi ini bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan

Lima orang warga sekaligus perwakilan kelompok tani yang melapor ke RSPO di Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023  berasal dari desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong. Dipimpin oleh Azis dan Sahbuddin, para warga yang sedang berjuang menuntut haknya itu diterima oleh staf pengaduan RSPO, Nagisah.

Dalam formulir pengaduannya mereka menuliskan persoalan panjang yang telah mereka hadapi. Pada intinya meminta supaya PT CDM segera menjalankan kewajibannya yang merupakan hak warga.

”Hak kami tidak diberikan. Perusahaan hanya mengelola dan panen hasil kebun tanpa ada imbalan bagi pemilik lahan,” ucap Sahbuddin kepada wartawan.

BACA JUGA:

Padahal, lahan yang dikelola oleh pihak perusahaan yang masuk dalam plasma dan sudah merupakan perjanjian itu telah disepakati bersama antara warga dengan PT CDM. Dia menceritakan bahwa lahan yang dikelola perusahaan luasnya sekitar 1.500 hektar yang dibuka sejak 2008 dan panen sejak 2010 berlokasi di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutim.

“Ya kami menuntut hak yang selama ini belum ada samasekali diberikan sebagaimana perjanjian dalam pengelolaan plasma,” tegasnya.

Dilaporkannya PT CDM ke RSPO merupakan langkah lanjutan karena sebelumnya sudah sering melakukan mediasi baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Namun seluruhnya belum membuahkan hasil.

Adapun PT CDM bersama induk usahanya yaitu PT Rea Kaltim Plantation Group merupakan anggota dari RSPO.

Terpisah, Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan pihaknya bekerja untuk menangani setiap tuduhan dan atau pelanggaran terhadap standar RSPO sesuai dengan prosedur yang ketat. 

BACA JUGA:

”Proses sertifikasi yang diaudit secara independen merupakan salah satu dari beberapa sistem yang ada untuk memastikan bahwa anggota yang telah bersertifikasi RSPO mematuhi standar,” ungkapnya dalam keterangan resmi, kepada wartawan.

Pihaknya memersilakan kepada para pemangku kepentingan termasuk warga desa di Kutim untuk menyelesaikan proses administrasi atas aduan dimaksud sesuai prosedur yang berlaku.

”Sistem Pengaduan RSPO memungkinkan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan keluhan terhadap Anggota RSPO yang diduga telah melanggar Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO, Pedoman Perilaku (Code of Conduct), atau dokumen-dokumen kunci lainnya,” terangnya.

Selain bermasalah dengan warga desa Kelinjau Ulu, PT CDM juga memiliki masalah kebun Plasma dengan warga desa Tanah Abang, kecamatan Long Mesangat, Kutim. Persoalan meliputi hak plasma 30 persen sejak tahun 2015 hingga 2020. 

Warga juga mempersoalkan CDM karena perusahaan menyerahkan lahan Plasma yang bersumber dari Kelompok Tani akan tetapi, pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani.

BACA JUGA:

Selain itu, di desa Kelinjau Ilir, kecamatan Muara Ancalong, Kutim, anak usaha PT Rea Kaltim Plantation Group lainnya yaitu PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) juga memiliki masalah yang sama yaitu kebun Plasma dengan warga setempat.

KMS belum menyelesaikan tapal batas kebun Plasma. Sebab bersinggungan dengan desa lainnya yaitu desa Senyiur. Persoalan ini dimulai pada 2011 ketika Bupati Kutim menerbitkan Surat Keputusan (SK) batas desa yang membuat seluruh areal lahan KMS masuk desa Senyiur.

Kemudian, pada 2017, bupati Kutim menebitkan SK mengenai Izin Penetapan Ruang Plasma untuk dua desa yaitu Koperasi Wira Benua di Desa Keinjau Ilir seluas 300 hektar dan Koperasi Senyiur Indah di Desa Senyiur seluas 449 hektar.

Desa Senyiur menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa seluruh areal Plasma miliknya seluas 749 hektar. Di sisi lain, Desa Kelinjau Ilir tetap menuntut pembagian Plasma seluas 300 hektar karena berbekal dasar hukum yang kuat berupa SK Ruang Plasma dan MoU Plasma dengan KMS. ***