Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

Warga Tanah Abang Tutup Operasional Anak Usaha PT Rea Kaltim Plantation Group

  • IBUKOTAKINI.COM - Penutupan akses menuju lokasi PT Citra Davia Mandiri sudah dilakukan warga sejak 28 September 2023 karena tuntutan mereka tidak diakomodir.
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM – Setelah melakukan aksi berulang kali, warga desa Tanah Abang, Kutai Timur (Kutim), akhirnya menyetop operasional PT Cipta Davia Mandiri (CDM). Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu merupakan anak usaha PT Rea Kaltim Plantation Group. 

Penutupan operasional CDM dilakukan setelah kedua pihak gagal mencapai kesepakatan. Perusahaan belum juga terealiasinya pembagian hak plasma meski tuntutan dari masyarakat terus disuarakan.

Kepala Desa Tanah Abang, Gigih Prasojo, mengatakan penutupan operasional PT CDM dengan cara warga memblokir pintu masuk area perusahaan sudah berlangsung sejak Kamis (28 September 2023). 

”Sudah sejak seminggu lalu (ditutup) sama masyarakat sampai ada kejelasan diselesaikannya hak plasma masyarakat,” kata Gigih Prasojo dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 4 Oktober 2023. 

Warga memberikan deadline sampai satu bulan sejak penutupan itu supaya PT CDM bisa tunaikan kewajibannya memberikan hak plasma kepada warga.  

BACA JUGA:

"Langkah selanjutnya (jika tidak ada penyelesaian) kalau saran dari Bupati mau ditindaklanjuti masalah perizinan. Bupati langsung turun tangan ke sini kemarin,” Gigih mengungkapkan.

Sejalan dengan itu, lanjut Gigih, pihaknya juga menyiapkan rencana lain bersama warga seandainya rencana yang ada saat ini tidak membuahkan hasil. Termasuk salah satunya melapor ke Roundtable Sustainability Palm Oil (RSPO). ”Kalau kami, sebisa mungkin diselesaikan dari beberapa sektor solusi. Kalau plan A mampat atau mungkin nihil ya ke plan B dan plan C,” terusnya.

Sebagaimana diketahui, berbagai upaya yang sudah dijalankan warga belum juga membuahkan hasil. Warga menuntut haknya kepada PT CDM sejak lama yaitu hak plasma 30 persen sejak tahun 2015 hingga 2020.

Selain itu, warga Tanah Abang juga mempersoalkan PT CDM karena perusahaan menyerahkan lahan Plasma yang bersumber dari Kelompok Tani akan tetapi, pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani.

BACA JUGA:

Selain di desa Tanah Abang, PT CDM juga menghadapi tuntutan kebun Plasma dari warga desa Kelinjau Ulu, Kutim. Persoalan ini sudah dimediasi oleh Dinas Perkebunan Kutim pada 14 September 2023 yang salah satu poinnya adalah menyepakati untuk dilakukan peninjauan lapangan paling lambat minggu pertama bulan Oktober 2023.

Namun sampai dengan Selasa (03/10) belum terealisasi. ”Belum ada. Itu saya tunggu itu,” ucap Kepala Desa Kelinjau Ulu, Abdul Razak, kepada wartawan.

Warga desa masih menunggu untuk terlaksananya peninjauan tersebut. Sebab dari situ akan dilakukan pertemuan lagi sekaligus pemaparan atas hasil peninjauan lapangan di Dinas Perkebunan Kutim.

”Sementara ini warga masih diredam. Karena saya yang minta tolong. Artinya, bantu saya
Jadi warga ya syukur alhamdulillah menunggu konfirmasi, menunggu berita dari saya. Ini kan nunggu dari pihak dinas perkebunan,” ujarnya.

Di desa Kelinjau Ulu, warga memperjuangkan letak plasma yang tidak sesuai karena jauh dan beda kecamatan dengan tempat tinggal mereka. Setelah letak Plasma dinyatakan sesuai dan disepakati bersama para petani warga, ucap Abdul Razak, bisa dilanjutkan kepada pembahasan luasan. Adapun terkait luasan sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang yang berlaku.

BACA JUGA:

Selain PT CDM, anak perusahaan PT Rea Kaltim Plantation Group lainnya yaitu PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) juga menghadapi persoalan yang sama yaitu tuntutan kebun Plasma dari warga desa Kelinjau Ilir.

Di desa ini, warga menuntut PT KMS menyelesaikan tapal batas kebun Plasma yang belum jelas. Sebab bersinggungan dengan desa lainnya yaitu desa Senyiur. Persoalan ini dimulai pada 2011 ketika Bupati Kutim menerbitkan Surat Keputusan (SK) batas desa yang membuat seluruh areal lahan KMS masuk desa Senyiur.

Kemudian, pada 2017, bupati Kutim menebitkan SK mengenai Izin Penetapan Ruang Plasma untuk dua desa yaitu Koperasi Wira Benua di Desa Keinjau Ilir seluas 300 hektar dan Koperasi Senyiur Indah di Desa Senyiur seluas 449 hektar.

Desa Senyiur menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa seluruh areal Plasma miliknya seluas 749 hektar. Di sisi lain, Desa Kelinjau Ilir tetap menuntut pembagian Plasma seluas 300 hektar karena berbekal dasar hukum yang kuat berupa SK Ruang Plasma dan MoU Plasma dengan KMS. ***