
Waskita Beton Precast (WSBP) Siapkan 3 Jurus Pulihkan Suspensi
- Utang Rp158 Miliar Jadi Saham
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Waskita Beton Precast Tbk menyiapkan tiga langkah pemulihan kondisi yang menjadi penyebab suspensi perdagangan saham. Emiten berkode WSBP itu bakal mengonversi sisa utang sebesar Rp158,20 miliar menjadi ekuitas atau saham baru dengan target penyelesaian pada Juni 2027.
Rencana tersebut disampaikan Waskita Beton Precast kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor 799/WBP/DIR/2026 tertanggal 24 September 2026 mengenai Rencana Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi.
Dalam dokumen tersebut, WSBP menyebut suspensi berkaitan dengan kondisi ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, sebagaimana ketentuan Bursa terkait penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus.
WSBP Sudah Konversi Utang Rp1,55 Triliun
Direktur Keuangan Waskita Beton, Koento Wahyudiat menjelaskan langkah pertama adalah melanjutkan program konversi utang menjadi ekuitas untuk Kreditur Dagang Tranche D berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
“Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB pada 30 Juni 2023 untuk pelaksanaan konversi utang tersebut," ujar Koento dalam keterbukaan informasi, Kamis, 24 September 2026.
Hingga 31 Juli 2026, perseroan telah melakukan konversi utang sebesar Rp1,55 triliun atau menerbitkan sekitar 39,35 miliar saham.
“Namun, masih terdapat tagihan Kreditur Dagang Tranche D sebesar Rp158,20 miliar yang akan dikonversi menjadi ekuitas," imbuhnya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menargetkan proses tersebut selesai pada Juni 2027. Untuk menyelesaikannya, perseroan akan melakukan verifikasi tagihan kreditur dan melaksanakan konversi melalui skema PMTHMETD sesuai ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Ada OWK Rp1,85 Triliun yang Bisa Dikonversi Jadi Saham
Langkah kedua berkaitan dengan Obligasi Wajib Konversi (OWK) I dan II Tahun 2023.
Pada 12 Desember 2023, WSBP menerbitkan OWK I dan II Tahun 2023 dengan total nilai Rp1,85 triliun sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada Kreditur Tranche C berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
“Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, WSBP memiliki hak untuk mengonversi OWK tersebut menjadi saham baru dalam jangka waktu 10 tahun sejak penerbitan," jelasnya.
Dengan demikian, konversi dapat dilakukan hingga 12 Desember 2033.
Untuk pelaksanaannya, perseroan akan menunjuk agen konversi, menyampaikan laporan kesiapan kepada wali amanat, kemudian melakukan konversi OWK menjadi ekuitas melalui skema PMTHMETD sesuai POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
WSBP Kejar Pemulihan Piutang dan Persediaan
Langkah ketiga adalah memulihkan nilai piutang usaha dan persediaan yang sebelumnya telah dicadangkan melalui Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Per 30 Juni 2026, WSBP telah membukukan CKPN atas piutang usaha sebesar Rp1,652,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp996,85 miliar merupakan piutang pihak berelasi dan Rp655,25 miliar merupakan piutang pihak ketiga.
Sementara CKPN atas persediaan tercatat sebesar Rp98,51 miliar.
Untuk memulihkan piutang, WSBP menyiapkan sejumlah langkah, antara lain melakukan mediasi dengan pelanggan untuk mencari penyelesaian, menempuh arbitrase atau mekanisme penyelesaian sengketa lain sesuai kontrak, serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam penagihan piutang macet.
Sementara untuk persediaan, perseroan akan menawarkan stok barang jadi kepada calon pelanggan serta mengoptimalkan bahan baku, suku cadang dan bahan penolong untuk proyek yang sedang berjalan.
Target pemulihan piutang dan persediaan tersebut ditetapkan pada 2027.
Fokus WSBP Memulihkan Kondisi Keuangan
Rangkaian rencana tersebut menunjukkan strategi WSBP untuk menangani kondisi yang menjadi dasar penghentian sementara perdagangan sahamnya.
Selain menyelesaikan sisa konversi utang menjadi ekuitas, perseroan juga mengupayakan pemulihan aset yang telah dikenai CKPN.
WSBP menyampaikan rencana tersebut kepada BEI sebagai bagian dari pemulihan kondisi penyebab suspensi, bukan sebagai pernyataan bahwa suspensi perdagangan saham telah dicabut.
Otoritas Bursa Efek Indonesia telah melakukan suspensi perdagangan saham WSBP padpada Kamis 24 September 2024 lantaran menunda pembayaran Pokok dari Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A (WSKT03A) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 24 September 2026.
“Atas penundaan pembayaran tersebut, menunjukan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," tulis Otoritas.
Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 24 September 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” demikian pengumuman BEI yang ditandatangani Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. ***
