Longam l Tobing Ketua Satgas Waspada investasi
Kabar Ibu Kota

Waspadai Investasi Ilegal Dengan 2 L

  • IBUKOTAKINI.COM – Sepanjang 10 tahun terakhir angka kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.  Kasus terbanyak terjadi sebelum pandemi co
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sepanjang 10 tahun terakhir angka kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.  Kasus terbanyak terjadi sebelum pandemi covid-19 khususnya di tahun 2011. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, Ada sebanyak 442 ienvestasi ilegal dan 1.493 fitur ilegal. 

“Investasi ilegal, kalau kita lihat ini sangat merugikan masyarakat. Sangat besar,” ujarnya Longam l Tobing Ketua Satgas Waspada investasi saat Media Gathering Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Kamis malam (30/09/2021).

Dia mengatakan, data itu berdasarkan laporan masyarakat. Karena banyak juga yang justru tidak melaporkan. Termasuk yang apatis, karena tidak mau repot harus ke polisi.

“Banyak juga orang-orang pintar ketipu. Ada juga yang menganggap kerugiannya cuma seberapa, ke polisi nanti repot, sidang repot, ya sudah lah. Jadi tidak melaporkan,” katanya di Balikpapan.

Die menjelaskan, kasus terbanyak justru sebelum pandemi covid-19. Khususnya pada 2011 lalu. Bahkan berdasarkan daya yang ada sebanyak 442 ienvestasi ilegal dan 1.493 fitur ilegal.

“Datanya 2011 paling banyak banyak. Ada pegadaian ilegal juga, tapi saat ini tidak banyak. Gak mencuat,” ujarnya

Khusus pegadaian ilegal lanjutnya, banyak dengan jaminan barang palsu. Tapi masyarakat tidak tahu. “Dengan barang jaminan palsu karena tidak ada penilai penafsirnya,” tandasnya.

“Karena bisa saja luarnya emas, dalamnya besi. Tahun 2020 dan 2021 ini menurun dari sisi jumlah.”

Pihaknya mengatakan bahwa upaya untuk menekan angka kerugian dari modus investasi bodong ini adalah dengan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. 

Dalam edukasi, menekankan pada 2 L yaitu legal dan logis. Dimana investor harus mengecek legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai kegiatan usaha. 

“Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada satgas waspada investasi,” ujarnya.