Wawali Balikpapan Bagus Susetyo Beberkan Penyebab Kepesertaan BPJS Baru 48 Persen
Balikpapan

Wawali Balikpapan Beberkan Penyebab Kepesertaan BPJS Baru 48 Persen

  • Pemerintah Kota Balikpapan meminta BPJS Ketenagakerjaan memperluas edukasi
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan mengakui masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kota minyak. 

Dari sekitar 320 ribu tenaga kerja, baru sekitar 150 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif atau setara 48 persen. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI mengenai optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (8/7/2026). 

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan tantangan terbesar bukan berasal dari pekerja formal, melainkan sektor informal yang hingga kini masih memiliki tingkat kepesertaan rendah. 

"Jumlah tenaga kerja sekitar 320 ribu orang. Yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 150 ribu atau 48 persen," terangnya. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/dpr-temukan-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan-balikpapan-baru-capai-48-persen

Bagus menjelaskan pekerja formal, terutama yang bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah, pada umumnya sudah otomatis mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

Mereka telah didaftarkan dalam berbagai program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP). 

"Namun kondisi berbeda terjadi pada pekerja informal," imbuhnya. 

Ia menyebut kelompok informal ini mencakup pelaku UMKM, pedagang kaki lima, pedagang keliling, hingga pekerja mandiri yang sebagian besar belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Permasalahan paling mendasar ada di pekerja informal. Mereka belum memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan sehingga tingkat kepesertaannya masih rendah," kata Bagus. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/komisi-ix-telusuri-dampak-penyesuaian-tkd-pada-bpjs-ketenagakerjaan-di-kaltim

Untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal, Pemerintah Kota Balikpapan meminta BPJS Ketenagakerjaan memperluas edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. 

Sosialisasi tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan, tetapi juga melibatkan pengurus RT agar informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah diterima masyarakat. 

Menurut Bagus, upaya tersebut juga pernah dibahas bersama jajaran Kejaksaan Negeri Balikpapan beberapa bulan lalu sebagai bagian dari penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal. 

"Kami meminta sosialisasi diperluas sampai camat, lurah, bahkan RT agar masyarakat memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Bagus mengungkapkan Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah memberikan perlindungan gratis kepada hampir 7.000 pekerja rentan sepanjang 2025. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/779-ribu-pekerja-kaltim-belum-terlindungi-bpjs-kejar-target-2026

Namun pada 2026 jumlah penerima bantuan mengalami penurunan karena berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. 

"Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerj terutama sektor informal," tandasnya. 

Sebagai langkah memperluas kepesertaan, Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain regulasi, pemerintah juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas turun langsung ke lapangan untuk mengawasi implementasi aturan tersebut. 

Menurut Bagus, upaya meningkatkan kepesertaan tidak bisa hanya dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi dunia usaha hingga pelaku usaha sendiri menjadi kunci memperluas perlindungan jaminan sosial. 

Bagus menilai masih banyak masyarakat yang belum menyadari manfaat besar BPJS Ketenagakerjaan meski besaran iurannya relatif terjangkau. 

Ia mengibaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk menabung untuk menghadapi risiko yang tidak pernah bisa diprediksi. 

"Musibah tidak pernah kita tahu kapan datangnya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat memiliki perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. Karena itu literasi harus terus ditingkatkan," pungkasnya. ***