logo
Wawali Tegaskan Penataan Gudang Perlu Diatur Lewat Perda
Balikpapan

Wawali Tegaskan Penataan Gudang Perlu Diatur Lewat Perda

  • Perda ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menertibkan penggunaan gudang
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan pentingnya penataan dan pembinaan gudang melalui payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, Kamis, 5 Juni 2025.

Menurutnya, pertumbuhan pesat sektor perdagangan dan industri di Balikpapan telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan fasilitas gudang yang representatif dan tertib.

“Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, sarana perdagangan dan pergudangan di Kota Balikpapan berkembang dengan pesat. Gudang telah menjadi komponen penting dalam rantai distribusi barang,” tutur Bagus dalam sambutanya.

Ia menjelaskan keberadaan Perda sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, penataan, dan pembinaan gudang.

Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pergudangan yang tertib, teratur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Perda ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menertibkan penggunaan gudang, mulai dari peruntukan, kesesuaian dengan tata ruang, hingga pengaturan berdasarkan ukuran, fungsi, dan jenis barang yang disimpan," tegasnya.

BACA JUGA:

Regulasi Jam Edar Kendaraan Kontainer di Balikpapan Perlu Dievaluasi - ibukotakini.com

Bagus juga menyinggung pentingnya harmonisasi antara regulasi daerah dan ketentuan nasional. Ia menyebut bahwa rencana pengaturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang menjadi acuan utama dalam praktik penataan gudang secara nasional.

“Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki peran strategis dalam mendukung arus logistik nasional. Maka dari itu, pengelolaan gudang di wilayah ini harus ditata dengan sistematis dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Bagus juga menekankan pentingnya pengaturan sanksi dalam Perda. Menurutnya, keberadaan ketentuan sanksi akan memperkuat aspek penegakan hukum dan mendorong kepatuhan dari para pelaku usaha maupun pemilik gudang.

“Tanpa adanya sanksi yang tegas, aturan hanya akan menjadi dokumen administratif semata. Oleh karena itu, Perda ini juga harus mencakup aspek pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda tentang penataan dan pembinaan gudang, Kota Balikpapan dapat memiliki sistem logistik yang tertib, efisien. 

“Sehingga siap mendukung peran strategisnya sebagai pintu gerbang wilayah Kalimantan dan penyangga utama IKN di masa depan,” tutupnya. ***