
WIKA Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Operasional dan Keuangan Tetap Aman
- Jelaskan Perannya dalam Proyek Pabrik Gula Asembagoes
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan kantor perseroan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asembagoes milik PTPN XI.
Melalui surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 12 Juni 2026, WIKA membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terjadi pada 9 Juni 2026.
Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Ngatemin, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan proyek Pabrik Gula Asembagoes.
"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumentasi yang berkaitan dengan proses penyidikan pada Proyek Pembangunan Pabrik Gula Asembagoes. Hal ini dilatarbelakangi oleh peran Perseroan sebagai salah satu anggota dari Kerjasama Operasi (KSO) pembangunan proyek bersama PT Barata Indonesia (Persero) dan PT Multinas Indonesia yang bertindak selaku kontraktor pelaksana pada proyek dimaksud," ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi kepada BEI.
WIKA Ungkap Perannya dalam Proyek Pabrik Gula Asembagoes
Dalam penjelasannya, perusahaan dengan kode saham WIKA menyebut keterlibatan perseroan pada proyek tersebut dilakukan melalui konsorsium atau Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Barata Indonesia dan PT Multinas Indonesia.
Meski proyek Pabrik Gula Asembagoes kini telah beroperasi di bawah pengelolaan PTPN, masih terdapat kewajiban kontraktual yang belum diselesaikan oleh konsorsium pelaksana.
"Saat ini Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo telah beroperasi di bawah PTPN. Namun, Konsorsium WIKA-Barata-Multinas masih memiliki kewajiban yang belum tuntas yaitu performance test, yang tertunda akibat belum lengkapnya persyaratan administratif dalam kontrak yang mengharuskan adanya kontribusi dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek," kata Ngatemin.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat masih berkoordinasi untuk menyelesaikan aspek administratif maupun teknis sesuai ketentuan kontrak.
"Perseroan bersama dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan masih terus melakukan koordinasi untuk mengupayakan penyelesaian aspek administratif dan teknis untuk menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Klarifikasi ini menjadi perhatian investor karena kasus hukum yang berkaitan dengan proyek BUMN kerap memengaruhi sentimen pasar. Namun, manajemen menegaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung tidak mengganggu aktivitas bisnis perusahaan.
"Perseroan menilai bahwa proses penyidikan dan penggeledahan tersebut tidak berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Perseroan," tegas Ngatemin.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tetap melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap risiko reputasi yang mungkin timbul akibat perkembangan kasus tersebut.
WIKA Perkuat Tata Kelola dan Sistem Pengawasan Proyek
Sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum dan peningkatan tata kelola perusahaan, WIKA mengungkapkan telah menjalankan program penyehatan sejak 2023 melalui delapan stream perbaikan tata kelola.
Program tersebut meliputi penerapan four eyes principle dalam proses tender, perbaikan kontrak konstruksi, penguatan pengendalian proyek joint operation (JO), digitalisasi pengadaan, penggunaan biro kredit, sistem whistleblowing yang terintegrasi dengan sistem KPK, penerapan checkpoint proyek, hingga pemanfaatan Digital Control Tower dan ERP berbasis SAP di seluruh unit bisnis dan anak usaha.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola yang dilakukan WIKA untuk memperkuat transparansi dan pengendalian risiko dalam setiap proyek yang dijalankan.
Dalam surat yang ditandatangani Ngatemin tersebut, WIKA juga memastikan tidak terdapat informasi material lain yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan saham perseroan.
"Hingga saat ini tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," ujar Ngatemin.
Dengan penegasan tersebut, WIKA berupaya memberikan kepastian kepada investor bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.***
