Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Balikpapan Sosialisasi Sertifikasi Pengembang Perumahan
- IBUKOTAKINI.COM – Untuk meningkatkan cakupan pemenuhan infrastruktur dasar untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ketersediaan rum
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Untuk meningkatkan cakupan pemenuhan infrastruktur dasar untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman sosialisasi sertifikasi pengembang perumahan di Hotel Horison Ultima pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Sosialisasi diikuti para pengembang di Balikpapan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Muhammad Yusri Ramli, mewakili Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud.
Dalam pembukaan, Asisten II mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tahun 2018 telah menerbitkan aturan baru kepada pengembang perumahan untuk harus memiliki sertifikasi dan registrasi.
“Di Balikpapan sendiri terdapat kewajiban pengembang perumahan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan hunian yang layak dan mengendalikan banjir sesuai dari amanat visi misi serta program prioritas wali kota tahun 2021-2026,” ungkap Yusri Ramli membacakan sambutan wali kota.
Untuk itu, pihaknya menekankan sosialisasi ini sangat penting bagi pengembang perumahan dalam komitmen membangun Balikpapan menjadi Beranda Ibu Kota Negara yang nyaman dihuni.
BACA JUGA:
- Yoshinoya Buka Gerai Pertama di Balikpapan, Pentacity Jadi Pilihan Lokasi - ibukotakini.com
- Jangan Sampai Motormu Mogok, Nih Rahasianya Supaya Tak Rewel - ibukotakini.com
- Perkuat Keamanan Siber dan Proses Pengadaan, Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan LKPP dan BSSN - ibukotakini.com
“Saya berharap sosialisasi berjalan lancar dan dapat diikuti peserta dengan interaktif,” ujarnya.
Sosialisasi sertifikasi pengembang perumahan ini mengangkat tema Peningkatan Pengendalian Perumahan melalui Sertifikasi Keahlian dan Kelengkapan Perizinan dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari 9-10 Agustus 2023. Pada hari pertama sebagai narasumber adalah Koordinator Standar dan Pedoman rumah Umum dan Komersil Kementerian PUPR serta Moh Nasir sebagai Ahli Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Uniba.
Di hari pertama, Koordinator Standar dan Pedoman rumah Umum dan Komersil Kementerian PUPR, Suminarti menjelaskan hunian berimbang dengan skala besar sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam konsepsi kewajiban pembangunan rumah susun umum dalam pasal 21G PP 12/2021 yaitu rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret,” terangnya.
Sementara itu pada kedua, narasumber yang hadir Ketua P3SM kaltim Rusdi Doviyanto dan kepala Seksi Pelaksanaan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Boma Rizkiko. (*)