
YSH, UIN, dan OTM Teken Kesepakatan Jamin KBM SDIP Kondusif
- Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menandatangani kesepakatan bersama dengan perwakilan orang tua murid
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM — Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menandatangani kesepakatan bersama dengan perwakilan orang tua murid (OTM) terkait keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) dan TKIP Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026) dini hari.
Surat pernyataan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh empat pihak, yaitu perwakilan orang tua murid selaku Koordinator Kelas (Korlas) 4C dan 1A, Aprilia Ramaputri dan Dewi Rostiawati; perwakilan UIN Jakarta, A. Ilham Arifa, S.E.; serta Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Siti Nurul Azkiyah selaku perwakilan yayasan.
Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pihak yang berkonflik sepakat menjamin kegiatan belajar mengajar seluruh peserta didik SDIP dan TKIP dapat berjalan kondusif sebagaimana mestinya.
"Menjamin kegiatan belajar mengajar seluruh peserta didik (SDIP & TKIP) akan berjalan secara kondusif sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin pertama kesepakatan tersebut.
Kesepakatan itu juga menegaskan tidak akan ada tindakan maupun perbuatan dari pihak manapun yang memicu kegaduhan atau mengganggu konsentrasi siswa dan tenaga pengajar. Selain itu, KBM disepakati tetap berlangsung sesuai ketetapan awal, baik dari sisi kepala sekolah, tenaga pengajar, kurikulum, tim keamanan, maupun seluruh karyawan TKIP dan SDIP.
Poin lain yang menjadi sorotan dalam kesepakatan tersebut adalah jaminan bagi orang tua murid untuk menuntut pihak yayasan yang melakukan intervensi selama proses hukum berlangsung, baik secara materiil maupun immateriil.
"Apabila kedua belah pihak yayasan ada yang mengintervensi selama proses hukum berjalan, maka OTM yayasan yang menuntut pihak yayasan yang mengintervensi baik secara materiil maupun immateriil," tulis poin keempat kesepakatan.
Kesepakatan tersebut turut mengatur mekanisme transisi apabila proses hukum antara YSH dan UIN telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses transisi atau serah terima disepakati harus dilakukan secara adab, damai, dan transparan, serta sepenuhnya diketahui oleh orang tua murid.
Selain itu, pihak orang tua murid juga diberikan hak untuk memeriksa kondisi sekolah dan ruang kelas sebelum KBM kembali dilaksanakan secara normal.
Dalam penutup surat pernyataan, kedua pihak menegaskan kesepakatan tersebut dibuat dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan KBM, keamanan, dan kenyamanan seluruh siswa serta tenaga pendidik SDIP dan TKIP, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islami bagi seluruh peserta didik.
Penandatanganan kesepakatan ini turut disaksikan dan diarahkan oleh aparat kepolisian setempat. Kesepakatan tersebut lahir setelah terjadi rangkaian penggerudukan ke lingkungan SIP Pamulang, dengan insiden paling serius terjadi pada 22 Agustus 2026, ketika ratusan orang menguasai kompleks sekolah selama sekitar 20 jam.
Meski kesepakatan telah diteken pada dini hari, pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB kembali terjadi penggerudukan ke lingkungan sekolah yang memicu kericuhan di pagar sekolah, hanya beberapa jam setelah kesepakatan tersebut disepakati bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
