Pemerintah akan mengenakan pajak 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah.
Ekbis

Yustinus Prastowo Tegaskan Pajak Membangun Rumah 2,4 Persen Bukan Pajak Baru

  • Mulai tahun depan, masyarakat akan dikenakan pajak membangun rumah sendiri.
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah disebut akan memberlakukan pajak 2,4 persen atas kegiatan masyarakat membangun rumah sendiri. Pajak itu akan diberlakukan mulai tahun depan. 

Namun Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri. 

Dalam pernyataannya, Prastowo menegaskan bahwa pajak ini bukanlah aturan baru, melainkan telah diatur sejak lama.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU No. 11 Tahun 1994. Jadi ini bukan pajak baru, umurnya sudah 30 tahun,” ujar Prastowo melalui akun media sosialnya, menanggapi sejumlah spekulasi yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA:

Prastowo menjelaskan, tujuan dari pengenaan PPN ini adalah untuk menciptakan keadilan. "Kalau membangun rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka kegiatan membangun sendiri dengan level pengeluaran yang sama juga harus diperlakukan setara," tambahnya.

Namun, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan PPN. Prastowo menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk bangunan dengan luas 200 meter persegi atau lebih. "Di bawah itu tidak kena PPN," tegasnya.

Mengenai besaran pajak, Prastowo menyampaikan bahwa tarif PPN KMS jauh lebih rendah dari tarif PPN normal. "Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%, karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran," jelasnya.

BACA JUGA:

Prastowo juga menambahkan bahwa jika pada tahun 2025 tarif PPN naik, maka tarif PPN KMS akan menjadi 2,4%.

Di akhir pernyataannya, Prastowo mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. "Yuk, saring sebelum sharing. Terus berbagi dengan semangat asah, asih, asuh," tutupnya. ***