BMH Kalimantan Timur memperkuat dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat hingga wilayah pedalaman. Program zakat, pesantren, dan UMKM dijalankan berkelanjutan.
Kutai Timur

Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Resmi Ditetapkan

  • Ini Dasar Perhitungannya
Kutai Timur
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur resmi merilis daftar penetapan zakat fitrah dan fidyah kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 M/1447 H. 

Ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Khusus di Kabupaten Kutai Timur, besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi dan organisasi keagamaan. 

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Ahmad Berkati, menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan secara kolektif dan transparan.

BACA JUGA:

Zakat di Kaltim Terus Naik, Capai Rp20,6 Miliar - ibukotakini.com

“Penetapan zakat fitrah dan fidyah di Kutim tidak ditentukan sepihak, tetapi melalui rapat bersama Bagian Kesra, BAZNAS, ormas Islam, LAZ, MUI, serta Disperindag." 

"Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” ujar Ahmad Berkati saat memberikan keterangan pers, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, survei harga beras menjadi acuan utama dalam menentukan nilai zakat fitrah apabila dibayarkan dalam bentuk uang. 

Sesuai ketentuan syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dengan nilai uang yang setara dengan harga beras yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat.

BACA JUGA:

Safari Ramadan Perdana, Pemkab PPU Salurkan Bantuan - ibukotakini.com

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan berdasarkan standar harga satu porsi makan layak di wilayah Kutai Timur. 

Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti lanjut usia atau menderita sakit menahun.

Menurut Ahmad Berkati, pelibatan berbagai unsur dalam proses penetapan bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan keputusan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami ingin angka yang ditetapkan realistis, tidak memberatkan, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tegasnya.

BACA JUGA:

Gerobak Cahaya PLN, UMKM Naik Kelas di Bulan Ramadan - ibukotakini.com

Dengan adanya penetapan resmi dari Kanwil Kemenag Kaltim, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu serta menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah berizin.

Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial selama bulan suci Ramadan, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang berhak menerima zakat di seluruh wilayah Kutai Timur. ***