Zakat Fitrah Kota Balikpapan Ditetapkan Sebesar Rp48 Ribu Per Jiwa
Balikpapan

Zakat Fitrah Kota Balikpapan Ditetapkan Sebesar Rp48 Ribu Per Jiwa

  • BALIKPAPAN - Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Nomor 46 tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024 te
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Nomor 46 tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024 terkait penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024, maka kadar nilai zakat fitrah dan fidyah telah ditetapkan.

Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rasyid Bustomi mengatakan zakat fitrah berupa nilai uang telah ditetapkan sebesar Rp 48.000/jiwa atau berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar tiga kilogram per jiwa. 

Sedangkan untuk fidyah dengan nilai uang ditetapkan sebesar Rp 45.000/jiwa/hari atau pembayaran berupa makanan pokok sebesar satu mudh ditambah lauk pauk per hari.

Nilai zakat fitrah tahun ini terjadi kenaikan jika dibandingkan dengan nilai zakat fitrah tahun 2023 yakni sebesar Rp 39.000/jiwa untuk harga beras terendah dan harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000/jiwa.

"Penetapan zakat tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras rata-rata yakni Rp 48.000/jiwa, tidak ada harga terendah atau tertinggi," ucapnya kepada media, Kamis 21 Maret 2024.

Hal ini sesuai kesepakatan dari rapat koordinasi penetapan kadar nilai zakat fitrah dan fidyah oleh Kantor Kemenag Balikpapan, Baznas, Dinas Perdagangan (Disdag), Majelis Ulama Indonesia, perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan islam di Kota Balikpapan.

BACA JUGA:

Apabila diterapkan seperti sebelumnya dengan  tiga kategori, maka nilai zakat akan berpatok pada harga beras termurah yakni Rp 15.000/kilogram atau Rp 37.000/jiwa.

Kemudian, kategori dua sebesar Rp 16.000/kilogram atau Rp 48.000/jiwa dan kategori ketiga dengan harga beras Rp 18.000/kilogram atau Rp 50.000/jiwa.

"Saat rapat kami menentukan zakat di Balikpapan itu kita ambil yang tengah-tengah. Jadi Rp 48.000/jiwa. Kalau dibuat kategori bisa saja," katanya.

Ia berharap masyarakat yang membayar zakat dapat menunaikan zakatnya sebelum 1 Syawal tiba, sehingga zakat ini dapat tersalurkan kepada Mustahik sebelum 1 Syawal.

Pembayaran zakat dapat dilakukan Kantor Baznas Balikpapan atau melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat. Di Balikpapan sudah ada sekitar 400 lebih UPZ, sehingga lebih mudah masyarakat untuk membayar zakat. (*)