50 KK Akan Transmigrasi Ke Desa Keleden Kaltim

Admin - Minggu, 18 April 2021 10:16 WIB - dilihat 619 kali
Rapat Bahas Transmigrasi undefined

IBUKOTAKINI.COM – Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai salah satu Provinsi penerima Program Penempatan Transmigrasi dan Pembangunan Permukinan Transmigrasi tahun 2021. Hal itu berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021.

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas, Syafranuddin selaku Sekretaris TKKSD Provinsi Kalimantan Timur, melaksanakan Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, membahas Kerja Sama Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur, baru-baru ini.

"Dari daya tampung 200 KK di UPT Lok Keleden, Kabupaten Paser, tahun ini ditargetkan 50 KK, masing-masing 20 KK sebagai Calon Transmigran Penduduk Setempat (TPS) dan sebanyak 20 KK merupakan Calon Transmigran Penduduk Asal (TPA)," ujar Ivan panggilan akrab Syafranuddin memulai arahannya sebelum pembahasan pasal demi pasal Draf Kesepakatan Bersama.

Adapun calon transmigran penduduk asal dari Provinsi Banten sebanyak 5 KK, Provinsi DI Yogjakarta 15 KK, dan Provinsi Jawa Timur 10 KK.

Hadir dalam pembahasan Draf Kesepakatan Bersama ini, Kepala Biro Kesra, Biro Hukum, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Bappeda Kabupaten Paser, dan instansi teknis terkait lainnya.

"Setelah Kesepakatan Bersama ini disepakati, lebih rinci yang memuat hak dan kewajiban para pihak, akan tertuang dalam PKS," pungkas Ivan.

Tags KaltimTransmigransiBagikan

RELATED NEWS