Homelogo-ta
Kabar Ibu Kota

9 Desa Berstatus Masyarakat Hukum Adat, Ini Manfaatnya

  • Beri Hak Komunitas Adat Mengelola Hutan Adat di Wilayah Masing-Masing.
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

· - dilihat 246 kali
9 desa/kampung di Kaltim kembali diakui masuk dalam Masyarakat Hukum Adat. (Ilustrasi budaya dayak)
9 desa/kampung di Kaltim kembali diakui masuk dalam Masyarakat Hukum Adat. (Ilustrasi budaya dayak) (Ibukotakini.com)