Kabar Ibu Kota
9 Desa Berstatus Masyarakat Hukum Adat, Ini Manfaatnya
- Beri Hak Komunitas Adat Mengelola Hutan Adat di Wilayah Masing-Masing.


9 desa/kampung di Kaltim kembali diakui masuk dalam Masyarakat Hukum Adat. (Ilustrasi budaya dayak) (Ibukotakini.com)

Hadi Zairin
Editor