Kabar Ibu Kota
ASN Nekat Mudik, Siap - Siap Kena Sanksi Ini
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Covid-19.

Admin
Author


Ilustrasi (Istimewa)