Homelogo-ta
Balikpapan

Awas! Buang Limbah Rumah Tangga ke Sungai Bakal Dipidana

  • Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah disahkan
Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terbukti membuang limbah ke sungai.
Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terbukti membuang limbah ke sungai. (Ibukotakini.com/ cleanomic)