Balikpapan
Awas! Buang Limbah Rumah Tangga ke Sungai Bakal Dipidana
- Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah disahkan


Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terbukti membuang limbah ke sungai. (Ibukotakini.com/ cleanomic)

Adhitya Noviardi
Editor