Homelogo-ta
Ekonomi

Begini Rumus UMP 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022

  • IBUKOTAKINI.COM - Menaker Ida Fauziah meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Redaksi

Redaksi

Author

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (ump 2023)