Ekbis
Daftar Emiten Disanksi BEI: Belum Setor Laporan Keuangan Per 30 Juni 2026
- PGAS hingga INRU Masuk Daftar

Hadi Zairin
Author

Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. BEI sanksi perusahaan terlambat sampaikan Laporan Keuangan interim per 30 Juni 2026. (Panji Asmoro/TrenAsia)

Hadi Zairin
Editor