Homelogo-ta
Ekbis

Daftar Emiten Disanksi BEI: Belum Setor Laporan Keuangan Per 30 Juni 2026

  • PGAS hingga INRU Masuk Daftar
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. BEI sanksi perusahaan terlambat sampaikan Laporan Keuangan interim per 30 Juni 2026.
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. BEI sanksi perusahaan terlambat sampaikan Laporan Keuangan interim per 30 Juni 2026. (Panji Asmoro/TrenAsia)