Balikpapan
DPRD Balikpapan Bahas Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
- DPRD Kota Balikpapan harus mengajukan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Niken Sulastri
Author

DPRD Balikpapan Bahas Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024 (Ibukotakini.com/Niken Sulastri )

Adhitya Noviardi
Editor