Homelogo-ta
Balikpapan

DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak dan Retribusi

  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi. Hal ini dituangkan melalui Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023.
DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak dan Retribusi
DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak dan Retribusi (ibukotakini.com)