Balikpapan
DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak dan Retribusi
- Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi. Hal ini dituangkan melalui Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023.

Ambarwati
Author

DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak dan Retribusi (ibukotakini.com)

Adhitya Noviardi
Editor