Ekbis
Hanya untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025
- PPN 12% hanya akan dikenakan pada komoditas barang mewah seperti apartemen, rumah mewah, dan mobil mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor.

Redaksi
Author
Redaksi
Author