Ekbis
Hanya untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025
- PPN 12% hanya akan dikenakan pada komoditas barang mewah seperti apartemen, rumah mewah, dan mobil mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor.
Hanya untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025 (istimewa)