Homelogo-ta
Politik

Ikuti Putusan MK, Bawaslu Kaltim Awasi Kampanye di Kampus

  • IBUKOTAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan dalam satuan pendidikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan melakukan pengawasan aktivitas kampanye di kampus.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan melakukan pengawasan aktivitas kampanye di kampus. (BAWASLU KALTIM)