Politik
Ikuti Putusan MK, Bawaslu Kaltim Awasi Kampanye di Kampus
- IBUKOTAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan dalam satuan pendidikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan melakukan pengawasan aktivitas kampanye di kampus. (BAWASLU KALTIM)