Kabar Ibu Kota
Ini Syarat Ingin Maju di Pilkada Mahulu dari Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mahakam Ulu menyebutkan pendaftar bakal calon perseorangan kepala daerah hanya memerlukan bukti salinan dukungan sebanyak 10% dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Admin
Author


Ilustrasi (Istimewa)