Homelogo-ta
Balikpapan

Jam Kerja ASN Dilakukan Penyesuaian Mulai Besok

  • jam pelayanan masyarakat ikut menyesuaikan.
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

Ilustrasi loket pelayanan kependudukan. Jam kerja ASN selama Ramadan berubah, menyebabkan waktu pelayanan ikut menyesuaikan.
Ilustrasi loket pelayanan kependudukan. Jam kerja ASN selama Ramadan berubah, menyebabkan waktu pelayanan ikut menyesuaikan. (ibukotakini.com/ Arsip)

IBUKOTAKINI.COM - Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kota Baikpapan melakukan penyesuaian jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan ini berlaku baik untuk yang dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan maupun untuk sejumlah unti pelayanan yang masih dalam lingkup Pemerintah Kota Balikpapan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menerangkan, penyesuaian ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 061.2/0396/Org.

"Dan ini berlaku mulai besok," jelas Purnomo, Minggu 2 Maret 2023.

Pada SE itu, disebutkan untuk hari Senin hingga Kamis jam kerja para ASN bekerja mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 15.30 wita.

BACA JUGA: 

Ngabuburit: Tradisi Menunggu Berbuka Puasa yang Kian Populer di Indonesia

"Sementara itu, untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 wita sampai dengan 11.30 wita," jelasnya.

Pur mengemukakan, perubahan jam kerja itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi maupun pegawai ASN.

Dia melanjutkan, pegawai pada perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja atau dengan sistem piket telah diatur oleh kepala perangkat daerah.

"Namun dengan ketentuan memenuhi jam kerja yaitu 32,5 jam dalam satu minggu," ungkapnya.

Begitupun dengan satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan yang melakukan penyelarasan waktu pelaksanaan jam kerja dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Lanjut Pur, untuk jam operasional loket pelayanan publik dalam hal ini selain unit pelayanan kesehatan juga telah diatur dalam SE tersebut.

BACA JUGA: 

Berkontribusi HPSN 2025, KPB Berhasil Himpun 1,3 Ton Sampah

"Untuk Senin hingga Kamis loket pelayanan buka mulai pukul 08.15 wita hingga 14.00 wita, kemudian pada hari Jumat pukul 08.15 wita hingga 11.00 wita," paparnya.

Pur menegaskan, aturan ini hanya beraku saat Ramadhan 1446 Hijriah dimana setelah libur lebaran Idul Fitri nanti, jam kerja kembali normal seperti biasa.

Sementara itu, kata Pur untuk unit pelayanan kesehatan telah diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan.

Pada SE tersebut, ditekankan agar kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan tiak mengurangi produktivitas serta kinerja pegawai dan kinerja organisasi.

"Juga jangan sampai mengganggu kelancaran pelayanan publik," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Balikpapan Muhaimin menyampaikan ASN Pemkot Balikpapan, sudah sangat profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa.

BACA JUGA: 

Besaran Zakat Fitrah di Balikpapan seharga 3 Kg Beras

“Jadi ASN Pemkot Balikpapan, sudah sangat profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 "Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat," ujarnya.  

BACA JUGA: 

10 Tuntutan Mahasiswa Menggema di DPRD Balikpapan

Rini menjelaskan, dengan adanya Perpres tersebut, Kemenpan-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan pada 2025 ini.  

“Keberadaan Perpres sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025,” kata Rini. ****

Bunga Citra

Bunga Citra

Editor