Balikpapan
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KM Dharma Kartika IX
- Korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah


Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KM Dharma Kartika IX (ibukotakini..com)

Adhitya Noviardi
Editor